Bahaya Mengancam, KAI Ingatkan Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi Kereta Api dari KAI (Instagram/@kai121_)
Ilustrasi Kereta Api dari KAI (Instagram/@kai121_)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar rel atau jalur kereta api, terutama ngabuburit di bulan Ramadhan.

Hal itu akan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri.

VP PR KAI Joni Martinus mengatakan, "Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas ngabuburit di sekitar jalur kereta api dengan duduk atau nongkrong sambil melihat kereta api lewat, berjualan, bahkan ada yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas (kerikil) di jalur kereta api."

Baca Juga: Liburan di Desa Belanda Modal Rp30 Ribu, Kunjungi Saja The Lost World Farm di Lereng Gunung Merapi

"Hal ini tentunya dapat merusak prasarana kereta api dan bahkan dapat membahayakan perjalanan kereta api," tambahnya, dilansir KabarBUMN.com dari kai.id.

Joni menegaskan,  KAI sangat keras melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional.

"Selain membahayakan diri, beraktivitas di jalur kereta api termasuk ngabuburit juga dapat mengganggu perjalanan kereta api,” tegas Joni.

Baca Juga: Tak Ada Gangguan, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan PLG Tetap Normal Pasca Gempa Tuban

Ia pun menambahkan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Adapun isinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," ungkap Joni.

Baca Juga: Tarif Mulai Belasan Ribu, DAMRI Hadirkan Angkutan Wisata di Yogyakarta, Tujuan Pantai Parangtritis hingga Candi Borobudur

Permasalahan ini juga disebabkan oleh banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Rumaja diperuntukkan untuk pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: kai.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini