- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
- Akses portal resmi www.prakerja.go.id
- Klik menu "Daftar Sekarang"
- Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi
- Centang kotak "Saya menyetujui syarat dan ketentuan" lalu klik "Daftar"
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir Anda
- Isi data diri sesuai dengan kolom yang diminta
- Unggah foto e-KTP
- Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan
- Verifikasi nomor HP Anda yang masih aktif
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda
- Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Artikel Terkait
Deadline 20 April 2024, PT MUM Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dari Semua Jurusan, Berikut Posisinya
Mager Kerja Setelah Liburan Lebaran? Bisa Jadi Tanda Post Holiday Blues Lho!
Siap Dukung Penggabungan BUMN Karya, Brantas Abipraya: Kami Masih Menunggu Arahan Kementerian