Kabar BUMN - PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) menegaskan komitmennya untuk menerapkan Sistem Manajemen Kepatuhan dan Anti Penyuapan (SMAP) yang selaras dengan standar internasional.
Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Direksi PT PLN EPI yang sejalan dengan penerapan SNI ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan dan 37001:2016 tentang SMAP.
Direktur Utama Subholding PLN EPI, Iwan Agung Firstantara, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan nilai-nilai integritas bagi seluruh insan PLN EPI.
Ia berharap seluruh insan PLN menghindari kasus yang mendekati nilai-nilai penyuapan.
Baca Juga: Majukan Kawasan Transmigrasi di Sumsel, Pusri Raih Penghargaan dari Kemendes PDTT RI
"Tentunya kami berharap semoga poin - poin pada komitmen ini bisa membentuk seluruh insan PLN EPI menjunjung tinggi nilai integritas dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat Indonesia dan senantiasa bertanggung jawab," tutur Iwan.
Komitmen PLN EPI dalam penerapan SMAP mencakup beberapa poin penting.
Nilai pertama adalah menjunjung tinggi nilai integritas dan mematuhi peraturan serta pedoman Good Corporate Governance (GCG), Pedoman Perilaku, dan Etika Bisnis (Code Of Conduct).
Hal ini termasuk menerapkan prinsip "4 NO's", yaitu:
- No Bribery: Tidak ada suap dan pemerasan.
- No Kickback: Tidak ada komisi tanda terima kasih dalam bentuk apapun.
- No Gift: Tidak ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan.
- No Luxurious Hospitality: Tidak ada penyambutan atau jamuan yang berlebihan.
Nilai kedua adalah meningkatkan dan memperbaiki SMAP secara berkelanjutan agar sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, prinsip GCG, pedoman perilaku, dan etika bisnis Perusahaan.
Hal ini termasuk mengimplementasikan kerangka kerja pengendalian yang efektif untuk mendeteksi penyuapan, ketidakpatuhan, dan mengurangi insiden dari awal.
Baca Juga: Ketahui Barang Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa dari Hotel
Kemudian, nilai ketiga adalah menjalankan prinsip kepatuhan dan setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, nilai keempat yaitu ,elarang insan PLN EPI melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, kode etik Perusahaan, dan prinsip 4 NO's yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya.
Artikel Terkait
Terobos Medan Sulit, PLN Sukses Alirkan Listrik 24 Jam untuk Lima Kampung di Keerom, Papua
Peringati Hari Bumi, PLN Tegaskan Komitmen pada Bisnis yang Berkelanjutan
PLN Operasikan Transmisi Baru SUTET 275 KV dan 2 GITET Muara Enim-Gumawang, TKDN Capai 90 Persen
Penghargaan Listrik Indonesia 2024: PLN EPI Dinobatkan Sebagai The Most Favorite Company in Primary Energy Supply
Rayakan Hari Bumi 2024, PLN dan WRI Indonesia Lanjutkan Kolaborasi Strategis untuk Hadirkan Produk Hijau