Insan PLN EPI diwajibkan melaporkan pelanggaran melalui mekanisme Whistle Blowing System di PT PLN EPI.
Nilai kelima yaitu mencegah konflik kepentingan dan mendeklarasikan setiap konflik kepentingan yang menimbulkan risiko fraud dan risiko kepatuhan.
Nilai Keenam, mengajak insan PLN dan stakeholder untuk selalu menjunjung tinggi nilai integritas, mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, pedoman GCG, Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code Of Conduct), dan prinsip 4 NO's di PT PLN EPI.
Terakhir, nilai ketujuh adalah mematuhi dan melaksanakan Komitmen Sistem Manajemen Kepatuhan dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan sungguh-sungguh.
Dengan komitmen yang kuat ini, PLN EPI diharapkan dapat mewujudkan budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari praktik-praktik penyuapan yang dapat merusak citra perusahaan.***
Artikel Terkait
Terobos Medan Sulit, PLN Sukses Alirkan Listrik 24 Jam untuk Lima Kampung di Keerom, Papua
Peringati Hari Bumi, PLN Tegaskan Komitmen pada Bisnis yang Berkelanjutan
PLN Operasikan Transmisi Baru SUTET 275 KV dan 2 GITET Muara Enim-Gumawang, TKDN Capai 90 Persen
Penghargaan Listrik Indonesia 2024: PLN EPI Dinobatkan Sebagai The Most Favorite Company in Primary Energy Supply
Rayakan Hari Bumi 2024, PLN dan WRI Indonesia Lanjutkan Kolaborasi Strategis untuk Hadirkan Produk Hijau