KAI Rilis Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Prosesnya Jadi Lebih Cepat

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 30 Mei 2024 | 21:00 WIB
Simak ketentuan baru KAI terkait pembatalan tiket KA termasuk pengembalian dananya. (Instagram/@kai121_)
Simak ketentuan baru KAI terkait pembatalan tiket KA termasuk pengembalian dananya. (Instagram/@kai121_)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merilis ketentuan baru terkait pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang atau cancel passenger.

Dalam ketentuan baru ini, proses pengembalian dana dari pembatalan tiket KA jadi lebih cepat.

Bila semula prosesnya memakan waktu 30 hari, kini hanya menjadi 7 hari saja.

Baca Juga: Yuk, Pakai Shower and Locker KAI, Kamu Bisa Mandi dan Titip Barang dengan Mudah!

Dilansir KabarBUMN.com dari Instagram @kai121_, berikut detail syarat dan ketentuan baru dari KAI terkait pembatalan tiket KA beserta pengembalian dananya atas permintaan penumpang (cancel passenger):

1. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.

2. Batas waktu pengembalian dana, maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pembatalan.

3. Pengembalian dana hanya melalui skema transfer ke rekening bank atau e-wallet.

4. Khusus jenis kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.

5. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.

Baca Juga: Kembali Dipercaya, KAI Divre I Sumut Layani Rombongan Jemaah Haji Kabupaten Labuhanbatu dengan Kereta Api

Adapun, berikut daftar Stasiun Online yang melayani pembatalan tiket KA antar kota:

Daop 1 Jakarta

  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Jakarta Kota
  • Stasiun Bekasi
  • Stasiun Bogor Paledang
  • Stasiun Cikampek
  • Stasiun Cikarang
  • Stasiun Sukabumi

Baca Juga: KAI Rilis Daftar KA yang Sudah Menggunakan Kereta New Generation, Apa Saja?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Artikel Terkait

Terkini