Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merilis ketentuan baru terkait pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang atau cancel passenger.
Dalam ketentuan baru ini, proses pengembalian dana dari pembatalan tiket KA jadi lebih cepat.
Bila semula prosesnya memakan waktu 30 hari, kini hanya menjadi 7 hari saja.
Baca Juga: Yuk, Pakai Shower and Locker KAI, Kamu Bisa Mandi dan Titip Barang dengan Mudah!
Dilansir KabarBUMN.com dari Instagram @kai121_, berikut detail syarat dan ketentuan baru dari KAI terkait pembatalan tiket KA beserta pengembalian dananya atas permintaan penumpang (cancel passenger):
1. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box atau melalui loket stasiun online yang telah ditetapkan.
2. Batas waktu pengembalian dana, maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pembatalan.
3. Pengembalian dana hanya melalui skema transfer ke rekening bank atau e-wallet.
4. Khusus jenis kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI, pengembalian dana masih menggunakan skema tunai pada hari ke-7 dari tanggal pembatalan.
5. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
Adapun, berikut daftar Stasiun Online yang melayani pembatalan tiket KA antar kota:
Daop 1 Jakarta
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Jakarta Kota
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Bogor Paledang
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Cikarang
- Stasiun Sukabumi
Baca Juga: KAI Rilis Daftar KA yang Sudah Menggunakan Kereta New Generation, Apa Saja?
Artikel Terkait
KAI Meriahkan Festival Jelajah Kuliner Nusantara dengan Hadirkan UMKM Binaan serta Diskon Tiket KA
KAI Rilis Daftar KA yang Sudah Menggunakan Kereta New Generation, Apa Saja?
Data Hingga Minggu, KAI Catatkan Lonjakan Penumpang 23% pada Periode Long Weekend Waisak
Kembali Dipercaya, KAI Divre I Sumut Layani Rombongan Jemaah Haji Kabupaten Labuhanbatu dengan Kereta Api
Yuk, Pakai Shower and Locker KAI, Kamu Bisa Mandi dan Titip Barang dengan Mudah!