Untuk mendapatkan potongan ini, pelanggan harus:
1. Melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat dua hari sebelum keberangkatan.
2. Membawa dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Disabilitas dari dokter dan KTP.
3. Registrasi dapat diwakilkan dengan membawa dokumen asli dan pas foto penyandang disabilitas.
4. Membeli tiket melalui aplikasi Access setelah registrasi selesai.
Baca Juga: Era Baru Perjalanan Kereta Api: Teknologi Face Recognition dari KAI Tembus Hampir 6 Juta Pemakaian
Anne menegaskan, “KAI telah menyediakan layanan inklusif sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi penyandang disabilitas.
"Kami akan terus berinovasi demi menciptakan perjalanan yang nyaman dan aman bagi semua pelanggan.”
Dengan langkah-langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih inklusif, menjadikan kereta api pilihan transportasi yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.***
Artikel Terkait
Hadapi Musim Penghujan, KAI Tingkatkan Pengawasan Jalur Rel Kereta Api
Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Online per 1 Januari 2025, Simak Penjelasan KAI
KAI Sambut Kunjungan Duta Besar Prancis, Siap Resmikan Plakat Arthur Rimbaud
Kini, KAI Fasilitasi BISKITA di Stasiun Jatimulya, Siap Layani Penumpang Mulai Subuh
Daftar 4 Stasiun KAI yang Memiliki Fasilitas Shower and Locker