Kabar BUMN - PT Pupuk Indonesia (Persero) (PIHC) berhasil meraih peringkat tertinggi idAAA dengan prospek stabil dari lembaga pemeringkat PEFINDO.
Peringkat ini juga berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan II PIHC, mencerminkan kekuatan perusahaan sebagai pemain utama dalam industri pupuk di Indonesia.
PEFINDO menyebutkan bahwa peringkat ini terutama didukung oleh tingkat kemungkinan dukungan yang sangat kuat dari Pemerintah Indonesia, mengingat status PIHC sebagai badan usaha milik negara (BUMN).
Profil kredit perusahaan juga diperkuat oleh posisi PIHC yang dominan dalam industri pupuk serta kegiatan usaha yang terintegrasi.
Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang membatasi, seperti struktur permodalan yang moderat, risiko dalam pelaksanaan proyek, dan paparan terhadap fluktuasi harga komoditas global.
PEFINDO juga mengingatkan bahwa peringkat PIHC dapat mengalami penurunan jika terjadi perubahan signifikan dalam dukungan pemerintah, seperti revisi skema subsidi atau regulasi yang berdampak negatif pada perusahaan.
Penurunan harga pupuk dan amoniak di pasar global atau langkah ekspansi yang terlalu agresif dengan pembiayaan utang tanpa perbaikan kinerja bisnis juga dapat memengaruhi peringkat ini.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Catat 27.092 Transaksi Penebusan Pupuk Subsidi di Awal Tahun 2025
Sebagai produsen pupuk terbesar di Indonesia, PIHC memiliki lima anak usaha yang fokus pada produksi pupuk, yaitu:
- PT Pupuk Kalimantan Timur (Bontang, Kalimantan Timur)
- PT Pupuk Iskandar Muda (Aceh)
- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Sumatra Selatan)
- PT Pupuk Kujang (Cikampek, Jawa Barat)
Artikel Terkait
Ikuti Program Magang BUMN dari Pupuk Indonesia, Daftar Melalui Link Berikut untuk Mengisi Posisi Manajemen dan Pengembangan SDM
Bergabunglah dengan PT Pupuk Indonesia: Dibuka Lowongan Magang BUMN di Bidang SDM!
Sepanjang 2024, Pupuk Indonesia Salurkan 6,6 Juta Ton Pupuk Bersubsidi untuk Petani di Seluruh Indonesia
Pupuk Indonesia Catat 27.092 Transaksi Penebusan Pupuk Subsidi di Awal Tahun 2025
Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Subsidi Per 1 Januari 2025, Begini Cara Menebusnya Menggunakan KTP dan Kartu Tani