Kabar BUMN - Tanggal 1 Mei diperingati di seluruh dunia sebagai May Day atau Hari Buruh Internasional.
Gerakan ini berawal dari Amerika Serikat pada abad ke 19 di mana buruh menuntut adanya hak-hak buruh/pekerja, antara lain jam kerja maksimal sehari adalah delapan jam.
Dikutip dari Britannica, ide merayakan Hari Buruh awalnya hanya untuk mengenang kerusuhan di Haymarket di Chicago tahun 1886. Lima tahun kemudian barulah Presiden Amerika Serikat, Grover Cleveland, menyatakan secara resmi sebagai Hari Buruh dan boleh dirayakan di seluruh negeri. Hal ini kemudian diikuti Kanada dan negara-negara lain.
Baca Juga: Awas Stres Bisa Mempengaruhi Kesehatanmu! Berikut Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Senin 1 Mei 2023
Tumbuh Sejak Zaman Hindia Belanda
Ketika berbicara Hari Buruh tidak akan lepas dari serikat buruh/pekerja atau organisasi yang membawahi buruh/pekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Walau sebutannya Hari Buruh namun ini tidak hanya mengacu pada buruh tetapi juga pekerja atau karyawan. Baik Buruh/pekerja sama-sama membutuhkan serikat yang memampu mengakomodasi kepentingan mereka. Antara lain soal jam kerja, jaminan kesehatan, kondisi kerja, gaji, status pekerjaan, dan hal-hal lain yang menyangkut hak-hak pekerja.
Di Indonesia sendiri serikat buruh/pekerja sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. Serikat buruh pertama saat itu adalah NIOG (Netherland Onder Werpen Genootschaft). Setelah itu, muncul beberapa serikat buruh lagi hingga pada masa kemerdekaan.
Baca Juga: Jalan-Jalan ke Museum Rumah Kelahiran Buya Hamka
UUD 1945 memberikan jaminan dan pengakuan setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan berpendapat. Di era Reformasi, pemerintah mendukung berdirinya sejumlah serikat buruh yang keberadaannya terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja.
Secara internasional, perlindungan hak buruh/pekerja ini termaktub dalam konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) No 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO ini lewat keputusan Presiden No.83 tahun 1998. Selain itu, ada juga Undang-undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah salah satu bukti perwujudan dukungan pemerintahan. Paling tidak ada sekitar 69 Serikat Buruh yang terdaftar, termasuk salah satunya Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN.
Serikat Buruh Sebagai Wakil Buruh
Pemerintah memberikan kebebasan untuk mendirikan serikat buruh/pekerja tetapi seorang buruh/karyawan tidak wajib masuk sebagai anggota serikat buruh/pekerja. Walau pun demikian dari sudut pandang kepentingan buruh/pekerja, serikat buruh/pekerja memberikan sejumlah keuntungan.
Di antaranya, pertama, serikat buruh/pekerja sebagai wakil buruh/pekerja dengan lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan, misalnya dengan lembaga kerja sama bipartit, dewan K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja Nasional) dan lembaga lainnya.
Kedua, membantu menyelesaikan berbagai perselisihan industrial, dan ketiga, sebagai sarana untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Wamen II Minta Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Jadi Pusat Aktivitas Warga
Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Mei 2023, Catat Jadwalnya!
Erick Thohir Bagikan 4 Tips Mengembangkan Diri, Usia 15-30 Tahun Adalah Masa Keemasan
Pom Listrik Kapal Sandar PLN Bantu Nelayan NTT