Kolaborasi Antarlembaga, PT Pindad dan BNPT Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Terorisme

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB
PT Pindad dan BNPT musnahkan barang bukti terorisme sebagai wujud sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional. (Dok. PT Pindad)
PT Pindad dan BNPT musnahkan barang bukti terorisme sebagai wujud sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional. (Dok. PT Pindad)

"Barang bukti tersebut bukan hanya memiliki nilai hukum tetapi juga menunjukkan komitmen kita untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan teroris di Indonesia.” ujar Nur Asiah.

Pada kesempatan tersebut, dilangsungkan pula penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum BNPT, Kombes Pol. Slamet Riyadi; Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat C Kejaksaan Agung, Zondri; serta Manager Cor Divisi Manufaktur Rekayasa Industri PT Pindad, Mahardi Bogo Hartono.

Baca Juga: Urus Perpanjangan SIM Cuma dari Ponsel, Langsung Diantar ke Rumah

Selanjutnya, peserta kegiatan mengunjungi lokasi peleburan PT Pindad yang berada di gedung Divisi MRI.

GM MRI PT Pindad, Ambar Mardiyoto memberikan penjelasan mengenai proses pemusnahan yang menjunjung tinggi aspek keselamatan dan keamanan.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin bahwa barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Baca Juga: Loker GDPS: Posisi Aviation Security di Area Bandara Soekarno-Hatta, Deadline 1 Juni

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini mencerminkan komitmen antarlembaga negara dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

PT Pindad menegaskan kesiapannya sebagai bagian dari industri pertahanan dalam mendukung upaya negara menjaga keamanan dan ketertiban melalui sarana dan kompetensi yang dimilikinya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini