Wisnu menegaskan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani terdaftar RDKK sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani di subsektor:
- Tanaman pangan: padi, jagung, kedelai, ubi kayu
- Hortikultura: cabai, bawang merah, bawang putih
- Perkebunan: tebu rakyat, kakao, kopi
Adapun lahan yang berhak mendapat pupuk subsidi maksimal seluas 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
“Dengan kata lain, bagi petani yang tidak sesuai kriteria pada Permentan Nomor 15 Tahun 2025 maka tidak berhak atau tidak mendapatkan alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah sehingga tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di kios/pengecer,” ujar Wisnu.
Baca Juga: IFG Masuk Daftar Fortune Indonesia 100 Tahun 2025, Bukti Keberhasilan Transformasi Berkelanjutan
Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi
Selain subsidi, Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk nonsubsidi atau komersial sebanyak 13.320 ton, terdiri dari:
- Urea: 6.764 ton
- NPK: 6.556 ton
Pupuk nonsubsidi ini ditujukan bagi petani yang tidak terdaftar dalam RDKK atau tidak memiliki alokasi subsidi.
Meski demikian, Pupuk Indonesia bukan satu-satunya produsen pupuk komersial di Indonesia Timur, sehingga petani tetap memiliki pilihan produk lain.
Untuk kebutuhan pupuk nonsubsidi produksi Pupuk Indonesia, petani bisa menghubungi layanan pelanggan bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001.
Baca Juga: DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya!
Distribusi dan Pengawasan
Wisnu menambahkan, “Kami memastikan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam saluran penjualan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Indonesia Timur, memiliki kualifikasi yang memadai dengan menjunjung prinsip kesetaraan, fairness, dan pemberlakuan sistem reward dan punishment yang mengikat.”
Sepanjang tahun 2025, Pupuk Indonesia telah menunjuk 226 pelaku usaha distribusi (PUD) dan 2.144 penerima pada titik serah (PPTS atau kios/pengecer) yang bertugas menyalurkan pupuk di 14 provinsi Indonesia Timur.
Masing-masing pihak hanya berwenang menyalurkan pupuk sesuai wilayah penugasan dari perusahaan.
Artikel Terkait
Dorong Percepatan Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Pemkab Sidrap Gelar “Rembuk Tani dan Tebus Bersama”
Kemitraan Berkelanjutan, Pupuk Indonesia dan PETRONAS Chemicals Wujudkan Ketahanan Pangan dan Hilirisasi Industri
Dukung Atlet Muda, Pupuk Indonesia Perkuat Regenerasi di Cabang Angkat Besi
Aturan Baru Pupuk Subsidi, Eksekusi Siap Bareng Pupuk Indonesia Grup
Pupuk Indonesia Gelar AKSI 2025 di Banyuwangi, Ratusan Karyawan Terjun Langsung untuk Masyarakat