Kenalan dengan Fitur-fitur Tring! by Pegadaian, Investasi Emas Kini Semudah Sentuhan Jari

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Pegadaian resmi meluncurkan aplikasi Tring! by Pegadaian, hadirkan beragam layanan keuangan digital yang serba praktis dan cepat. (pegadaian.co.id)
Pegadaian resmi meluncurkan aplikasi Tring! by Pegadaian, hadirkan beragam layanan keuangan digital yang serba praktis dan cepat. (pegadaian.co.id)

Kabar BUMN - Investasi emas tak lagi identik dengan menyimpan logam mulia di rumah atau brankas.

Kini, semua bisa dilakukan secara praktis dan aman lewat aplikasi Tring! by Pegadaian.

Mulai dari Tabungan Emas, Cicil Emas, hingga Gadai Tabungan Emas, semuanya tersedia langsung di genggaman tangan tanpa perlu repot datang ke outlet.

Baca Juga: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Lewat berbagai fiturnya, aplikasi Tring! memberikan keleluasaan penuh bagi masyarakat untuk mengelola investasi emas sesuai kebutuhan — baik untuk tujuan jangka panjang maupun sebagai solusi dana darurat.

Berikut rangkuman layanan unggulannya yang patut kamu coba!

Baca Juga: PTPN IV Regional III Remajakan 949,6 Hektare Kebun Sawit, Dorong Produktivitas dan Keberlanjutan

1. Tabungan Emas: Menabung Emas Jadi Semudah Menabung Uang

Tabungan Emas berfungsi layaknya rekening digital yang menyimpan saldo emas kamu.

Saldo ini bisa dicetak menjadi emas fisik maupun ditransfer ke sesama pengguna Tabungan Emas.

Biaya pengelolaannya pun ringan, dan saldo dapat dicairkan dengan cara buyback (jual kembali) atau digadaikan untuk kebutuhan dana mendesak.

Baca Juga: PFN Buka Lowongan Magang DKV untuk Mahasiswa Kreatif! Yuk, Daftar Sekarang!

Menariknya, nasabah dengan rekening aktif juga bisa memanfaatkan fitur Cicil Tabungan Emas.

Melalui layanan ini, kamu bisa memiliki emas dengan angsuran tetap, nominal terjangkau, serta jangka waktu fleksibel sesuai kemampuan finansial.

Bagi yang ingin tingkatkan tabungan jadi investasi berjangka, saldo emas juga dapat diubah menjadi Deposito Emas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: pegadaian.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini