Untuk Keenam Kalinya, KAI Kembali Meraih Predikat Badan Publik Informatif

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Selasa, 16 Desember 2025 | 09:30 WIB
KAI meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. (DOK. KAI)
KAI meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. (DOK. KAI)

Kabar BUMN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024.

Penghargaan diserahkan pada acara yang berlangsung di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, Senin (15/12/2025).

KAI menerima predikat ini untuk keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2020. Di tahun ini, KAI berhasil meraih skor 98,06, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 98,00.

Baca Juga: Komitmen Sosial PTPN IV Regional III, Bantuan Disalurkan ke Tiga Provinsi Terdampak

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan, capaian ini mencerminkan komitmen KAI dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance, sekaligus memastikan akses informasi publik yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

“KAI berupaya menghadirkan layanan keterbukaan informasi publik yang inklusif agar dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Anne.

Anne menjelaskan, KAI menghadirkan berbagai inovasi untuk mendukung aksesibilitas layanan informasi publik, di antaranya penyediaan jalur pemandu bagi tunanetra serta akses kursi roda bagi tunadaksa menuju kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI.

Baca Juga: Skor Tinggi KIP, AirNav Masuk Jajaran Badan Publik Informatif 2025

Selain itu, KAI juga menyediakan formulir permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan dalam huruf braille.

Bagi pemohon informasi yang mengakses secara daring, KAI telah menghadirkan website PPID dengan menu khusus aksesibilitas.

Fitur ini memudahkan penyandang disabilitas tunanetra dan disabilitas lainnya, serta dilengkapi video layanan dengan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu penyandang tunarungu memperoleh informasi publik.

Baca Juga: 130 Tahun Perjalanan BRI, Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja Teguh Dijalankan

“Inovasi ini kami hadirkan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh informasi publik, baik melalui layanan langsung di kantor PPID KAI maupun melalui kanal digital,” tambah Anne.

Januari hingga 5 Desember 2025, jumlah pemohon informasi publik melalui PPID KAI tercatat sebanyak 180 orang, dengan rata-rata waktu penyelesaian permohonan tujuh hari kerja, lebih cepat dari ketentuan maksimal 10 ditambah 7 hari kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini