Berlaku Hingga 30 April 2026, Masyarakat bisa Ikuti Program Gadai Bebas Bunga dari PT Pegadaian

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 11 Maret 2026 | 13:30 WIB
Promo program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu’nah (Syariah). (DOK. Pegadaian)
Promo program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu’nah (Syariah). (DOK. Pegadaian)

Kabar BUMN - PT Pegadaian meluncurkan kembali program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu’nah (Syariah).

Peluncuran program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu’nah atau yang lebih dikenal dengan Gadai Peduli bentuk komitmen nyata Pegadaian dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan meringankan finansial masyarakat.

Program ini dirancang sebagai solusi pendanaan cepat, mudah, dan terjangkau, baik untuk kebutuhan produktif UMKM maupun keperluan harian yang mendesak.

Baca Juga: Hadapi Arus Mudik 2026, Jasa Marga Perkuat Kesiapan Lewat Apel Siaga Operasional

Dijelaskan Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Selfie Dewiyanti, inisiatif ini bagian dari peran strategis Pegadaian untuk senantiasa melayani sepenuh hati, sebagai lembaga keuangan yang memiliki fokus kuat pada tanggung jawab sosial kemasyarakatan.

"Program ini langkah konkret kami untuk memastikan layanan keuangan inklusif dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali" jelas Selfie.

Menurutnya, Pegadaian memahami bahwa likuiditas cepat sangat dibutuhkan saat ini, namun seringkali masyarakat khawatir akan beban biaya modal yang tinggi.

Baca Juga: Grand Hotel De Djokja Segera Hadir, Menghidupkan Kembali Jejak Legendaris Ikon Yogyakarta

“Melalui pembebasan bunga ini, kami ingin membantu menstabilkan keuangan keluarga dengan memanfaatkan aset emas ataupun barang berharga lainnya secara optimal,” imbuh Selfie.

Program ini menyasar nasabah baru (new customer) maupun nasabah non-aktif (inactive customer) yang ingin kembali memanfaatkan layanan Pegadaian. Skema yang ditawarkan mencakup:

Gadai Reguler: Bebas sewa modal/bunga selama 60 hari.

Gadai Harian: Bebas sewa modal/bunga selama 30 hari.

Rentang Pinjaman: Mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 2.500.000.

Baca Juga: PT Timah Perkuat Tata Kelola Pertambangan Melalui Transformasi Sistem Kerja Sama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini