Masyarakat dapat menikmati program spesial ini hingga 30 April 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
• Berlaku di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia, termasuk outlet Konvensional, Syariah, maupun Co-location (outlet SenyuM).
• Berlaku untuk satu kali transaksi bagi nasabah baru atau nasabah yang sudah tidak melakukan transaksi gadai dalam jangka waktu tertentu (inactive).
• Calon nasabah wajib membawa identitas diri dengan NIK yang telah terverifikasi oleh Dukcapil.
Baca Juga: PNM Dampingi Perempuan Penggerak Roda Ekonomi, dari Skala UMKM hingga Nasional
Melalui program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu’nah ini, Pegadaian berharap dapat terus menjalankan fungsinya sebagai entitas bisnis yang sehat sekaligus motor penggerak ekonomi nasional.
Pegadaian berkomitmen menyediakan akses keuangan yang aman, terpercaya, dan bebas dari jeratan pendanaan ilegal demi kesejahteraan masyarakat luas.***
Artikel Terkait
Transformasi Digital Pegadaian Melaju Kencang, Transaksi Digital Tumbuh 324% di 2025
Gadai Emas Pegadaian Melonjak 58% di 2025, Pembiayaan Tembus Rp114 Triliun
Lonjakan Permintaan Emas Fisik, Pegadaian Lakukan Optimalisasi Produksi Dan Distribusi
Panduan Konversi Emas ke Rupiah Lengkap dengan Rumusnya, Pantau Harga Real-time di Tring! by Pegadaian
Panduan Gadai Sertifikat Rumah Syariah di Pegadaian, Solusi Aman Saat Butuh Dana Cepat