Berlaku Hingga 30 April 2026, Masyarakat bisa Ikuti Program Gadai Bebas Bunga dari PT Pegadaian

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 11 Maret 2026 | 13:30 WIB
Promo program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu’nah (Syariah). (DOK. Pegadaian)
Promo program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu’nah (Syariah). (DOK. Pegadaian)

Masyarakat dapat menikmati program spesial ini hingga 30 April 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

• Berlaku di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia, termasuk outlet Konvensional, Syariah, maupun Co-location (outlet SenyuM).

• Berlaku untuk satu kali transaksi bagi nasabah baru atau nasabah yang sudah tidak melakukan transaksi gadai dalam jangka waktu tertentu (inactive).

• Calon nasabah wajib membawa identitas diri dengan NIK yang telah terverifikasi oleh Dukcapil.

Baca Juga: PNM Dampingi Perempuan Penggerak Roda Ekonomi, dari Skala UMKM hingga Nasional

Melalui program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu’nah ini, Pegadaian berharap dapat terus menjalankan fungsinya sebagai entitas bisnis yang sehat sekaligus motor penggerak ekonomi nasional.

Pegadaian berkomitmen menyediakan akses keuangan yang aman, terpercaya, dan bebas dari jeratan pendanaan ilegal demi kesejahteraan masyarakat luas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini