Diskon 30 Persen PELNI Masih Berlaku, Segera Amankan Tiket Mudik Lebaran 2026

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Minggu, 15 Maret 2026 | 12:30 WIB
Pemerintah melalui PELNI menghadirkan diskon 30% sebagai stimulus mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026. (Instagram/@pelni162)
Pemerintah melalui PELNI menghadirkan diskon 30% sebagai stimulus mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026. (Instagram/@pelni162)

2. Potongan harga tidak berlaku untuk keberangkatan sebelum 11 Maret 2026 maupun setelah 5 April 2026.

3. Diskon hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi di seluruh trayek kapal penumpang.

4. Besaran diskon 30 persen dihitung dari tarif dasar tiket, tidak termasuk biaya asuransi dan pas masuk pelabuhan.

5. Penumpang wajib melakukan perjalanan sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket.

6. Apabila kuota tiket diskon telah habis sebelum 5 April 2026, maka pembelian tiket selanjutnya akan kembali menggunakan tarif normal.

7. Tiket harus dibeli melalui aplikasi resmi PELNI atau kanal penjualan resmi PELNI.

8. Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila terdapat penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program diskon tersebut.

Baca Juga: Idulfitri 1447 H, PJT II Memastikan Operasi SDA Tetap Optimal Selama Masa Libur

Momentum Tepat Merencanakan Mudik

Program diskon ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah dan PELNI untuk memastikan layanan transportasi laut tetap berjalan lancar, aman, dan terjangkau selama periode mudik Lebaran.

Bagi masyarakat yang berencana pulang kampung menggunakan kapal laut, kebijakan ini menjadi momentum yang tepat untuk mulai merencanakan perjalanan.

Dengan memanfaatkan diskon tiket sebesar 30 persen sebelum kuota habis, masyarakat dapat menghemat biaya perjalanan tanpa mengurangi kenyamanan selama perjalanan.

Agar perjalanan mudik tetap aman dan lancar, calon penumpang juga diimbau untuk membeli tiket melalui kanal resmi PELNI sehingga perjalanan mudik menggunakan kapal laut dapat berlangsung nyaman dan terpercaya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: Instagram @pelni162

Tags

Artikel Terkait

Terkini