BNI Gencarkan Edukasi Anti-Phishing Lewat Panduan PERIKSA, Lindungi Nasabah Korporasi

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 9 April 2026 | 13:30 WIB
Gedung BNI (bni.co.id)
Gedung BNI (bni.co.id)

Kabar BUMN - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) terus memperkuat perlindungan nasabah di era digital dengan menghadirkan edukasi keamanan transaksi bagi segmen korporasi.

Melalui panduan bertajuk PERIKSA, BNI mendorong peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai risiko kejahatan siber, khususnya phishing yang semakin marak seiring meningkatnya aktivitas transaksi digital.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan sekaligus kenyamanan nasabah, terutama pengguna layanan BNIdirect.

Baca Juga: Wisata Rasa di Solo, Cabuk Rambak Manahan Jadi Buruan Pagi Hari

“Phishing merupakan upaya pencurian data sensitif seperti user ID, password, maupun PIN melalui pesan atau tautan palsu yang menyerupai komunikasi resmi.

"Data yang diperoleh pelaku kemudian digunakan untuk mengakses akun dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, melalui panduan PERIKSA, BNI tidak hanya mengandalkan sistem keamanan, tetapi juga berupaya meningkatkan literasi digital nasabah agar lebih waspada dalam setiap aktivitas transaksi.

Baca Juga: Manfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, TASPEN Hadirkan Akses Bukti Potong via TOOS

Panduan PERIKSA sendiri memuat sejumlah langkah preventif yang dapat diterapkan oleh nasabah.

Pertama, Pastikan Gunakan Email Resmi guna menghindari potensi phishing maupun malware.

Kedua, Eksplorasi Password yang Unik dan Kuat dengan kombinasi karakter kompleks serta rutin diperbarui.

Baca Juga: Dorong Generasi Muda Berdaya Saing, PTPN IV PalmCo Gelar Pelatihan Barista untuk 50 Pemuda di Riau

Selanjutnya, nasabah diimbau untuk Rahasiakan Informasi Akun seperti Company ID, user ID, dan password.

BNI juga menekankan pentingnya penggunaan perangkat pribadi serta menghindari akses melalui jaringan Wi-Fi publik yang berisiko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: bni.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini