Dalam pelaksanaannya, BTN menegaskan memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi serta perubahan terhadap syarat dan ketentuan program, yang akan disampaikan kepada nasabah melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Bensin Sawit Mulai Dikembangkan, PalmCo Kolaborasi dengan ITS
Selain itu, bank juga berhak membatalkan keikutsertaan nasabah secara sepihak apabila ditemukan adanya penyimpangan, dengan keputusan yang bersifat final.
BTN turut mengingatkan bahwa poin yang telah ditukarkan tidak dapat dibatalkan maupun dikembalikan.
Program ini berlangsung hingga 30 April 2026, memberikan kesempatan bagi nasabah untuk tidak hanya menikmati manfaat dari program loyalitas, tetapi juga berkontribusi langsung dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Khusus 21 April, DAMRI Hadirkan Promo Kartini, Tiket Lebih Hemat Rp21 Ribu
Melalui inisiatif ini, BTN menegaskan bahwa kepedulian terhadap bumi dapat dimulai dari langkah sederhana.
Bahkan dari poin yang dimiliki nasabah, dapat tercipta dampak besar bagi keberlanjutan lingkungan Indonesia di masa depan.***
Artikel Terkait
Februari 2026, Laba Bersih BTN Mencapai Rp503 Miliar, Melonjak 281,9% dari Tahun Lalu
BTN–KAI Dorong Hunian TOD: Transformasi Perumahan Dekat Stasiun untuk Kota Masa Depan
BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang Baru di Kawasan Strategis
Perkuat Kredit, BTN Terapkan Sistem Loan Factory Terintegrasi
Kuartal I/2026, BTN Mencatatkan Pertumbuhan Laba Bersih Mencapai 22,6% YoY