Tragedi Bus ALS di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Korban Dapat Penanganan Maksimal

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:30 WIB
Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus ALS di Musi Rawas Utara mendapat jaminan, pendampingan, dan penanganan maksimal. (Dok. Jasa Raharja)
Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus ALS di Musi Rawas Utara mendapat jaminan, pendampingan, dan penanganan maksimal. (Dok. Jasa Raharja)

Kabar BUMN - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus ALS dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi perhatian berbagai pihak.

Insiden yang terjadi pada 7 Mei 2026 itu menyebabkan korban jiwa dan luka-luka sehingga penanganan cepat langsung dilakukan oleh instansi terkait.

Jasa Raharja bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta Korlantas Polri turun langsung memastikan seluruh korban memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: PT Timah Dukung Pengentasan Kemiskinan Lewat Renovasi Rumah di Belitung

Penanganan korban dilakukan melalui pendataan secara aktif, penerbitan surat jaminan perawatan, hingga pendampingan kepada korban dan keluarga di rumah sakit.

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan proses pelayanan berjalan tanpa hambatan administratif. Rumah Sakit Umum Daerah Rupit menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi dalam peninjauan tersebut.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang juga Komisaris Utama Jasa Raharja, Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, serta Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka Tri Dianto.

Baca Juga: Pantai Tergok, Tempat Healing Asyik dengan Nuansa Alam yang Masih Asri

Kehadiran para pejabat itu dilakukan untuk memastikan kondisi korban dan proses penanganan berjalan optimal.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan bahwa seluruh korban mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Token Listrik PLN 11-17 Mei 2026 Tidak Berubah, Cek Tarif dan Hitungan kWh-nya

Ia juga menjelaskan bahwa petugas Jasa Raharja bergerak cepat sejak awal kejadian dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian dan pihak rumah sakit.

Surat jaminan perawatan bagi korban luka diterbitkan agar proses penanganan medis dapat segera dilakukan tanpa terkendala urusan administrasi.

“Kami menyampaikan prihatin atas kejadian ini. Kami berdoa semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan semoga korban yang sedang dirawat diberikan kesembuhan,” tambah Ariyandi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini