Kabar BUMN - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode 18–24 Mei 2026 tidak mengalami perubahan.
Ketentuan ini berlaku baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, sehingga harga listrik dan token tetap stabil.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga di tengah kondisi global yang masih dinamis.
Baca Juga: GDPS Cari Kandidat Sales & Marketing dengan Kemampuan Bahasa Inggris Aktif
Dasar Penetapan Tarif Listrik PLN
Penetapan tarif listrik mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tarif tenaga listrik yang disalurkan oleh PLN. Evaluasi tarif dilakukan secara berkala dan tidak selalu mengalami perubahan setiap periode.
Tujuan utama kebijakan ini meliputi:
- Menjaga stabilitas harga kebutuhan dasar masyarakat
- Mendukung daya beli agar tidak terbebani kenaikan biaya listrik
- Menjaga keberlangsungan sistem kelistrikan nasional
Baca Juga: Rekening BRI Bisa Tertutup Otomatis? Ini Penyesuaian Status Tabungan dan Giro yang Perlu Kamu Pahami
Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut:
Rumah tangga
- 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Baca Juga: Bawa Barang Banyak Saat Naik Kereta? Titip di WISER Aja
Bisnis
- B-2 (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
- B-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
Industri
- I-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
- I-4 (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan
- P-1: Rp 1.699,53/kWh
- P-2: Rp 1.522,88/kWh
- P-3 (PJU): Rp 1.699,53/kWh
Sosial dan subsidi
- 450 VA: Rp 325–415/kWh
- 900 VA: Rp 455–605/kWh
- 1.300 VA: Rp 708/kWh
- 2.200 VA: Rp 760/kWh
Baca Juga: Kalau ke Garut Cuma Sehari, Ini Rute Wisata Paling Seru
Cara Menghitung Token Listrik Menjadi kWh
Setiap pembelian token listrik akan dikonversi menjadi kWh. Namun jumlahnya bisa berbeda tergantung beberapa faktor.
Faktor yang memengaruhi:
- Golongan daya listrik (VA)
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah
- Biaya administrasi kecil dalam transaksi token
Rumus perhitungan:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif per kWh = kWh yang diperoleh
Baca Juga: Bantu Pengobatan Bayi dengan Kelainan Jantung Bawaan, PT TIMAH Ringankan Beban Keluarga
Artikel Terkait
Hari Keanekaragaman Hayati, PLN EPI Tanam 2.500 Cemara Udang di Pesisir Lombok
PLN Luncurkan Green Future Powered Today, Tingkatkan Pengalaman Naik Transportasi Publik Listrik
PLN Ungkap Cara Hitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi di Rumah
PLN EPI Dorong Sistem Pengelolaan Sampah Pesisir Berbasis Ekonomi Sirkular di Bagek Kembar
Gelegar PLN Mobile 2026 Resmi Diluncurkan, Kumpulkan Poin dan Raih Hadiah Kendaraan Listrik hingga Voucher Belanja