Tidak Naik! Cek Tarif Listrik PLN 18–24 Mei 2026 dan Estimasi Token Rp50 Ribu

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Minggu, 17 Mei 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi - Tarif listrik PLN Mei 2026 dipastikan tidak naik. Simak rincian harga dan cara hitung token Rp50.000 menjadi kWh di sini. (Dok. PLN)
Ilustrasi - Tarif listrik PLN Mei 2026 dipastikan tidak naik. Simak rincian harga dan cara hitung token Rp50.000 menjadi kWh di sini. (Dok. PLN)

Kabar BUMN - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode 18–24 Mei 2026 tidak mengalami perubahan.

Ketentuan ini berlaku baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi, sehingga harga listrik dan token tetap stabil.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga di tengah kondisi global yang masih dinamis.

Baca Juga: GDPS Cari Kandidat Sales & Marketing dengan Kemampuan Bahasa Inggris Aktif

Dasar Penetapan Tarif Listrik PLN

Penetapan tarif listrik mengacu pada regulasi Kementerian ESDM mengenai tarif tenaga listrik yang disalurkan oleh PLN. Evaluasi tarif dilakukan secara berkala dan tidak selalu mengalami perubahan setiap periode.

Tujuan utama kebijakan ini meliputi:

  • Menjaga stabilitas harga kebutuhan dasar masyarakat
  • Mendukung daya beli agar tidak terbebani kenaikan biaya listrik
  • Menjaga keberlangsungan sistem kelistrikan nasional

Baca Juga: Rekening BRI Bisa Tertutup Otomatis? Ini Penyesuaian Status Tabungan dan Giro yang Perlu Kamu Pahami

Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut:

Rumah tangga

  • 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352/kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Baca Juga: Bawa Barang Banyak Saat Naik Kereta? Titip di WISER Aja

Bisnis

  • B-2 (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
  • B-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh

Industri

  • I-3 (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
  • I-4 (di atas 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh

Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan

  • P-1: Rp 1.699,53/kWh
  • P-2: Rp 1.522,88/kWh
  • P-3 (PJU): Rp 1.699,53/kWh

Sosial dan subsidi

  • 450 VA: Rp 325–415/kWh
  • 900 VA: Rp 455–605/kWh
  • 1.300 VA: Rp 708/kWh
  • 2.200 VA: Rp 760/kWh

Baca Juga: Kalau ke Garut Cuma Sehari, Ini Rute Wisata Paling Seru

Cara Menghitung Token Listrik Menjadi kWh

Setiap pembelian token listrik akan dikonversi menjadi kWh. Namun jumlahnya bisa berbeda tergantung beberapa faktor.

Faktor yang memengaruhi:

  • Golongan daya listrik (VA)
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah
  • Biaya administrasi kecil dalam transaksi token

Rumus perhitungan:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif per kWh = kWh yang diperoleh

Baca Juga: Bantu Pengobatan Bayi dengan Kelainan Jantung Bawaan, PT TIMAH Ringankan Beban Keluarga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini