Liburan ke Candi Hemat dengan BTN, Ada Cashback Masuk Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB
BTN menawarkan cashback hingga Rp50 ribu untuk tiket masuk Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko. (Instagram/@btn)
BTN menawarkan cashback hingga Rp50 ribu untuk tiket masuk Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko. (Instagram/@btn)

Tak hanya menghadirkan promo menarik, BTN juga menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan nasabah.

Baca Juga: PELNI Angkut 825 Ekor Sapi dari Kupang ke Jakarta Jelang Iduladha 1447 H

Dalam ketentuannya, BTN menyatakan bahwa setiap nasabah yang mengikuti program dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh aturan yang berlaku.

BTN juga memiliki hak untuk mengubah syarat dan ketentuan program apabila diperlukan.

Informasi perubahan akan disampaikan melalui situs web, aplikasi, maupun akun media sosial resmi perusahaan.

Baca Juga: Ide Menu Iduladha, 5 Olahan Daging Kurban yang Simple dan Enak

Selain itu, BTN berhak menunda, tidak memberikan cashback, atau mendebet kembali cashback apabila ditemukan indikasi kecurangan, penyalahgunaan, maupun pelanggaran terhadap aturan program.

Cashback sendiri akan dikreditkan paling lambat setelah periode promo berakhir.

Apabila mengalami kendala selama program berlangsung, nasabah dapat menghubungi Contact Center BTN melalui Call Center 150286 atau 1500286, WhatsApp BTN di nomor +62877715002866, maupun kantor cabang terdekat.

Baca Juga: Sport Tourism Sawahlunto Meningkat Berkat Turnamen Tenis PTBA

BTN juga mengingatkan bahwa pengaduan terkait kendala program atau klaim cashback yang belum diterima wajib disampaikan maksimal 10 hari kalender setelah periode program berakhir.

Pengaduan yang melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses.

Melalui promo ini, BTN berharap dapat memberikan pengalaman liburan yang lebih hemat sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan transaksi digital saat mengunjungi berbagai destinasi budaya dan sejarah di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: btn.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini