Tak hanya menghadirkan promo menarik, BTN juga menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan nasabah.
Baca Juga: PELNI Angkut 825 Ekor Sapi dari Kupang ke Jakarta Jelang Iduladha 1447 H
Dalam ketentuannya, BTN menyatakan bahwa setiap nasabah yang mengikuti program dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh aturan yang berlaku.
BTN juga memiliki hak untuk mengubah syarat dan ketentuan program apabila diperlukan.
Informasi perubahan akan disampaikan melalui situs web, aplikasi, maupun akun media sosial resmi perusahaan.
Baca Juga: Ide Menu Iduladha, 5 Olahan Daging Kurban yang Simple dan Enak
Selain itu, BTN berhak menunda, tidak memberikan cashback, atau mendebet kembali cashback apabila ditemukan indikasi kecurangan, penyalahgunaan, maupun pelanggaran terhadap aturan program.
Cashback sendiri akan dikreditkan paling lambat setelah periode promo berakhir.
Apabila mengalami kendala selama program berlangsung, nasabah dapat menghubungi Contact Center BTN melalui Call Center 150286 atau 1500286, WhatsApp BTN di nomor +62877715002866, maupun kantor cabang terdekat.
Baca Juga: Sport Tourism Sawahlunto Meningkat Berkat Turnamen Tenis PTBA
BTN juga mengingatkan bahwa pengaduan terkait kendala program atau klaim cashback yang belum diterima wajib disampaikan maksimal 10 hari kalender setelah periode program berakhir.
Pengaduan yang melewati batas waktu tersebut tidak akan diproses.
Melalui promo ini, BTN berharap dapat memberikan pengalaman liburan yang lebih hemat sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan transaksi digital saat mengunjungi berbagai destinasi budaya dan sejarah di Indonesia.***
Artikel Terkait
BTN Resmikan Eco Park Dago dan Tiga Kantor Cabang Baru di Kawasan Strategis
Perkuat Kredit, BTN Terapkan Sistem Loan Factory Terintegrasi
Kuartal I/2026, BTN Mencatatkan Pertumbuhan Laba Bersih Mencapai 22,6% YoY
Liburan Hemat Bersama balé by BTN, Tiket KAI dan Whoosh Diskon hingga Rp100 Ribu
BTN Kolaborasi dengan KAI Hadirkan 5.400 Unit Hunian TOD Baru