Bila SIM sudah kadaluarsa, maka harus datang ke Polres atau Polresta untuk mengurus penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Warga Bogor Ada Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juni 2023
Sebelum datang ke layanan SIM Keliling, ada baiknya Anda menyiapkan syarat berikut ini:
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Wilayah Malang dan Sekitarnya per Bulan Juni 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :
- SIM C : Rp75.000
- SIM A : Rp80.000
6. Pulpen untuk mengisi formulir
Baca Juga: Catat Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Bekasi per Juni 2023