Kabar BUMN - Berikut syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru.
Masyarakat yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sebagai bukti bahwa seseorang sudah memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan.
Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, dilansir Kabarbumn.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Berhasil Efisiensi Energi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Dapat Penghargaan Internasional
Salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
Baca Juga: Jadwal Pasti Salat Idul Adha 1444 H Menurut Pemerintah Indonesia dan Muhammadiyah
Syarat Bikin SIM Terbaru
1. Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran elektronik
2. Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Peminat Kendaraan Listrik Semakin Banyak, PLN Perkuat Infrastruktur Pengisian Daya
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta melampirkan aslinya (sedang dikaji Korlantas Polri)
4. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah
5. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak