Kabar BUMN - PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan bagi nasabah untuk memiliki kendaraan listrik dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau.
Nasabah dapat menemukan layanan teranyar ini di seluruh outlet Pegadaian. Adapun akad pembiayaannya juga dilakukan secara syariah.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin memikiki kendaraan listrik di Pegadaian.
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono syarat pengajuan pembiayaan kendaraan listrik adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Lowongan Magang Kemensetneg, Terbuka untuk Siswa SMK dan Mahasiswa
3. Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap
4. Slip gaji 2 bulan terakhir atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha
5. Dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan
Baca Juga: Tidak Perlu Keluar Rumah, Berikut Ini 5 Jenis Olahraga Pagi yang Mudah Dilakukan
Yudi menjelaskan bahwa jika persyaratan sudah terpenuhi, maka nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.
“Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” jelas Yudi.
Artikel Terkait
Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Karyawan Pegadaian, Simak 5 Tips untuk Menghindarinya
Karyawan Pegadaian Dianugerahi Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2023
Soroti Isu Kelestarian Lingkungan, Pegadaian Edukasi Warga Desa Madani Olah Sampah Jadi Barang Bermanfaat
Loker BUMN: Berkarier di PT Pegadaian, Mengisi Posisi Officer Data Scientist, Pendaftaran Ditutup 16 Juni 2023
Mau Jadi Pegawai Pegadaian? Simak Lowongan Kerja Berikut Ini