Syarat Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) Terbaru

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Senin, 26 Juni 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi (Instagram/@satlantasjogja)
Ilustrasi (Instagram/@satlantasjogja)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Sehat untuk Sahur Agar Kuat Puasa Arafah Seharian

6. Wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Sebagai informasi, Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM termasuk soal batas minimal usia.

Berikut batas usia pembuatan SIM:

Baca Juga: Peminat Kendaraan Listrik Semakin Banyak, PLN Perkuat Infrastruktur Pengisian Daya

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Baca Juga: Disunahkan Sebelum Hari Raya Idul Adha, Simak Jadwal dan Niat Puasa Tarawiyah dan Arafah

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

Baca Juga: Telkomsel Prestige, Program Loyalitas Kepada Pelanggan

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Sumber: indonesiabaik.id, Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini