Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Sehat untuk Sahur Agar Kuat Puasa Arafah Seharian
6. Wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Sebagai informasi, Kepolisian Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM termasuk soal batas minimal usia.
Berikut batas usia pembuatan SIM:
Baca Juga: Peminat Kendaraan Listrik Semakin Banyak, PLN Perkuat Infrastruktur Pengisian Daya
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Baca Juga: Disunahkan Sebelum Hari Raya Idul Adha, Simak Jadwal dan Niat Puasa Tarawiyah dan Arafah
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
Baca Juga: Telkomsel Prestige, Program Loyalitas Kepada Pelanggan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.***
Artikel Terkait
Mulai Berlaku Sejak 12 Juni 2023, PT KAI Resmi Keluarkan Syarat Baru Naik Kereta Api
Kini Kendaraan Listrik Impian Bisa Didapatkan di Pegadaian Lho, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Syarat Lolos Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Harus Dapat Nilai Berapa?
Cara dan Syarat Dapatkan Tiket Gratis Jakarta Fair Kemayoran 2023
Pinjaman KUR BRI 2023 Bisa Bantu Kembangkan Usaha UMKM Anda, Ini Syarat Pengajuannya