Kabar BUMN - Surat Izin Mengemudi perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
SIM juga tidak boleh terlambat diperpanjang.
Sebab, bila terlambat memperpanjang SIM, Anda harus membuat SIM baru lagi.
Baca Juga: Warga Jakarta Utara, Berikut Update Jadwal SIM Keliling Periode Juni 2023
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, kini telah tersedia layanan SIM Keliling yang memudahkan masyarakat untuk perpanjang SIM.
Namun, perlu dicatat bahwa SIM Keliling terbatas hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Selain itu, SIM Keliling juga tidak bisa melayani pengurusan SIM yang telah kadaluarsa.
Baca Juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Bulan Juni 2023 di Jakarta Selatan
Pemilik yang SIM-nya sudah kadaluarsa harus mengurus penerbitan SIM baru di Polres atau Polresta.
Adapun, diperlukan sejumlah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling.
Berikut syarat perpanjang SIM yang sebaiknya disiapkan dari rumah:
Baca Juga: Warga Jakarta Barat, Ada Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juni 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya