Jenjang Dikdas (SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B)
1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2. Identitas pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.
Baca Juga: Tidak Boleh Dicuci Pakai Air, Begini Cara Membersihkan Daging Kurban yang Benar
Jenjang Dikmen (SMA, SMK, SMALB, dan Paket C)
1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2. Identitas pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: PT Pindad Laksanakan RUPST Tahun Buku 2022
3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.
Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel akan dibekali buku tabungan dan kartu debet instan dengan saldo awal yang tersimpan sebesar Rp0 (nol).
Dana bantuan PIP yang masih kosong akan terisi setelah SK Penerima PIP dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek (Puslapdikbud) diterbitkan.***