trending

Persyaratan Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023 Jenjang Dikdas dan Dikmen

Sabtu, 8 Juli 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima PIP Kemdikbud 2023.

Kabar BUMN - Apakah Anda ditetapkan dalam SK Nominasi PIP Kemdikbud 2023 di laman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id? Jika iya, Anda mungkin tahu bahwa Anda harus melakukan aktivasi rekening.

Terdapat sejumlah persyaratan aktivasi rekening yang harus Anda penuhi supaya nantinya dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 dapat dicairkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang akan Anda terima.

Lalu, apa sajakah persyaratan aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023?

Baca Juga: Loker BUMN: Bank BRI Kantor Cabang Pemalang Buka Posisi 'Frontliner', Batas Lamaran Terakhir 14 Juli 2023

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Peserta yang mengajukan diri dan terdaftar sebagai penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id, akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp450 ribu (untuk jenjang SD), Rp750 ribu (untuk jenjang SMP), dan Rp1 juta (untuk jenjang SMA dan SMK).

Pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap. Sehingga peserta didik perlu memeriksa pip.kemdikbud.go.id secara berkala.

Baca Juga: Petani Plasma PTPN V Sambut Hangat Pembentukan PalmCo

Nah, peserta didik yang masuk SK Nominasi PIP wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yakni BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK), atau BSI (khusus provinsi Aceh).

Dikutip Kabarbumn.com dari Instagram @sobatpip, berikut adalah persyaratannya:

Persyaratan Aktivasi Rekening Jenjang Dikdas (SD, SMP, SDLB, Paket A, dan Paket B)

Baca Juga: Tak Hanya Modal Usaha, UMK Binaan Bukit Asam (PTBA) Juga Dapat Pelatihan dan Pembinaan Bisnis

1. Surat Keterangan Aktivasi

Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

2. Identitas Pengenal

Halaman:

Tags

Terkini