trending

Awas Terlambat, Bantuan PIP Kemdikbud 2023 Otomatis Hangus Jika Kamu Belum Aktivasi Rekening

Minggu, 9 Juli 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi dana PIP (IqbalStock/Piaxabay)

Kabar BUMN - Awas terlambat, dana bantuan PIP Kemdikbud 2023 kamu akan hangus jika kamu belum melakukan aktivasi rekening.

Batas waktu aktivasi rekeing PIP Kemdikbud 2023 yang semula sampai tanggal 30 Juni 2023, beberapa waktu lalu resmi diperpanjang menjadi tanggal 31 Juli 2023.

Jika kamu masuk dalam SK Nominasi PIP Kemdikbud 2023 di laman SIPINTAR di alamat pip.kemdikbud.go.id, maka kamu harus segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Baca Juga: Memahami Bahaya Pendarahan Otak, Penyebab Mantan Kiper MU hingga Cak Nun Dirawat di Rumah Sakit

Karena apabila terlambat, dana bantuan yang seharusnya kamu dapatkan otomatis akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Kamu bisa melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan kamu, berikut rinciannya:

1. Peserta didik jenjang pendidikan SD dan SMP ke bank BRI

Baca Juga: Seri Perdana Motocross GP di Lombok NTB Berjalan Lancar, Gubernur Apresiasi Listrik Tanpa Kedip dari PLN

2.  Peserta didik jenjang pendidikan SMA ke bank BNI

3.  Peserta didik wilayah Provinsi Aceh ke bank BSI

Dilansir Kabarbumn.com dari Instagram @sobatpip, agar dapat diproses dengan mudah oleh petugas bank, maka kamu harus membawa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Erick Thohir Resmikan Tiga Proyek Baru di KEK Mandalika

Persyaratan Aktivasi Rekening Jenjang Dikdas (SD, SMP, SDLB, Paket A, dan Paket B)

1. Surat Keterangan Aktivasi

Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

Baca Juga: Sering Gagal Isi Token Listrik? Ini Dia Penyebab dan Solusinya!

Halaman:

Tags

Terkini