trending

Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak? KAI Menjawab

Sabtu, 22 Juli 2023 | 15:00 WIB
Kereta Api (Dok.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

6. Kondisi cuaca dan faktor teknis lainnya.

Joni mengatakan, rem pada rangkaian kereta api bekerja dengan tekanan udara. Sistem kinerja rem pada roda dihubungkan ke piston dan susunan silinder. Mekanisme yang mengurangi tekanan udara di kereta api akan memaksa rem mengunci dengan roda.

Baca Juga: Selalu Kedepankan SNI, PLN Icon Plus Jamin Keselamatan Pengguna Kendaraan Listrik

Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam, sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara. Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling.

Joni menambahkan, tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri dan kanan, jika telah yakin aman, baru bisa melintas. Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata.

“Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda "STOP" tersebut. Jadi apabila masyarakat ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga kereta api tersebut lewat,” jelas Joni.

Baca Juga: Catatan Bagus di Awal Semester I 2023, ASDP Angkut 1,065 Juta Kendaraan Logistik dan 1,2 Juta Ton Barang

Berdasarkan dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;

b. Mendahulukan kereta api; dan

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Arema FC Vs Bali United, Kick-off Malam Ini Pukul 19.00 WIB!

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Jika penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi hukum yang sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."***

Halaman:

Tags

Terkini