trending

Cek Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Khusus Wilayah Jakarta Barat Per Agustus 2023

Jumat, 4 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling (tribratanews.polri.go.id)

Kabar BUMN - Warga Jakarta Barat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi bisa mengurus lebih cepat di layanan SIM Keliling.

Sayangnya, SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.

SIM juga harus masih aktif saat hendak diperpanjang di SIM Keliling.

Baca Juga: Simak Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur Periode Agustus 2023

Sementara SIM yang sudah kadaluarsa hanya bisa diurus melalui Polres atau Polresta saja.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM.

Berikut syarat perpanjang SIM yang perlu disiapkan dari rumah:

Baca Juga: Catat Jadwal SIM Keliling Terbaru Bulan Agustus 2023 di Jakarta Utara

1. SIM asli dan fotokopinya

2. KTP asli dan fotokopinya

3. Surat Keterangan Sehat dari dokter

Baca Juga: Ada Update Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Periode Agustus 2023

4. Bukti lulus cek psikologi

5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :

Halaman:

Tags

Terkini