Kabar BUMN - Warga Cimahi kini bisa mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi dengan cepat di layanan SIM Keliling.
Namun, perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Selain itu, SIM juga masih memiliki sisa masa aktif.
Baca Juga: Cek Jadwal SIM Keliling Karawang Terbaru Bulan Juli 2023
Sementara SIM yang sudah kadaluarsa silakan mengurus ke Polres atau Polresta.
Masyarakat juga harus menyiapkan sejumlah syarat yang diperlukan dari rumah.
Berikut syarat perpanjang SIM yang harus disiapkan:
Baca Juga: Update Terbaru Jadwal SIM Keliling Wilayah Malang Periode Juli 2023
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Denpasar Per Juli 2023
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari :
Artikel Terkait
Warga Magelang, Catat Update Jadwal SIM Keliling di Bulan Juli 2023
Cek Update Jadwal SIM Keliling di Medan Terbaru di Bulan Juli 2023
Cek Jadwal Terbaru SIM Keliling Wilayah Denpasar Per Juli 2023
Update Terbaru Jadwal SIM Keliling Wilayah Malang Periode Juli 2023
Cek Jadwal SIM Keliling Karawang Terbaru Bulan Juli 2023