- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; dan
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Pada penyaluran PIP tahap kedua ini, dana bantuan akan disalurkan kepada siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening di bank peyalur.
Jadi jika kamu sudah melakukan aktivasi rekening, kamu bisa langsung cek SK Pemberian PIP 2023 di pip.kemdikbud.go.id, lihat apakah status bantuan sudah cair atau belum.
Baca Juga: Transformasi Bisnis, WSBP Luncurkan Maskot dan Layanan Baru
Ikuti cara sebagai berikut :
1. Buka link pip.kemdikbud.go.id dari HP atau PC/laptop;
2. Masukkan NISN dan NIK;
3. Isi jumlah perhitungan; dan
4. Klik cek penerima PIP.
Informasi status PIP kamu akan muncul. Jika statusnya masuk SK Pemberian, maka dana bantuan dipastikan akan cari ke rekening SimPel kamu. Tunggu pencairannya karena akan dilakukan secara bertahap.***