Pencairannya dapat dilakukan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI dan BSI.
Baca Juga: Ramaikan GIIAS 2023, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Produk dan Layanan Energi Masa Depan
Untuk mengecek status pencairan, ikuti langkah berikut ini:
1. Buka browser di HP atau laptop/PC, lalu login di laman pip.kemdikbud.go.id
3. Input data NIK dan NISN peserta didik
Baca Juga: Jangan Bosan-bosan ke Bandung, Masih Banyak Rekomendasi Tempat Wisata di Sekitarnya
4. Selesaikan perhitungan yang ada dalam kolom
5. Kemudian klik "Cari Penerima PIP"
Apabila mendapati status pencairan "SK Pemberian" di laman tersebut, artinya uang bantuan sudah cair atau tersalurkan di rekening bank penyalur.
Baca Juga: Bingung Cari Oleh-oleh? Ini Rekomendasi Tempat Belanja Kerajinan Tangan di Solo dan Yogyakarta
Sedangkan jika status pencairannya masih "SK Nominasi", maka peserta didik harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu di bank penyalur.
Apabila aktivasi rekening tidak dilakukan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka dana bantuan akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.***