Ia menambahkan, dalam semangat saling membantu dan mendukung, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, perseroan mengharapkan terciptanya sinergi yang kuat antara kedua belah pihak.
Baca Juga: 10 Kebiasaan yang Harus Diterapkan Bila Ingin Segera Meraih Kesuksesan
“Kolaborasi ini diarahkan untuk mencapai manfaat saling menguntungkan dan mendukung prinsip-prinsip Good Corporate Governance, dengan mengedepankan prinsip saling menguntungkan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Prasetyadi.***