Kabar BUMN - Senin, 28 Agustus 2023, Pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta kembali beroperasi.
SIM Keliling Jakarta buka mulai pukul 8.00 s.d 14.00 WIB.
Bagi Anda warga Jakarta dan sekitarnya yang akan memperpanjang SIM, bisa mengurusnya di mobil SIM Keliling.
Baca Juga: Sinopsis The Worst of Evil, Drakor Baru Ji Chang Wook yang Tayang September, Nonton Dimana?
Mobil SIM Kelilig hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, berikut syarat yang harus Anda penuhi:
1. SIM asli dan fotokopinya
2. KTP asli dan fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Bukti lulus cek psikologi
5. Biaya perpanjang SIM yang terdiri dari:
Baca Juga: Meriahkan Hari Perumahan Nasional, Perumnas Luncurkan Kampanye 'Sekarang Gampang Punya Rumah'
- SIM C : Rp75.000
- SIM A : Rp80.000