Besaran dana bantuan PIP yang berhak diterima siswa penerima ditentukan sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
1. SD/sederajat: Sebesar Rp450 ribu per tahun, dengan khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil akan menerima Rp225 ribu per tahun.
2. SMP/sederajat: Sebesar Rp750 ribu per tahun, dengan khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan menerima Rp375 ribu per tahun.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal
3. SMA/sederajat: Sebesar Rp1 juta per tahun, dengan khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan menerima Rp500 ribu per tahun.***