Baca Juga: Mengintip Kenyamanan Hotel Jaringan HIG di Nusa Tenggara, Rekomendasi Akomodasi Selama Moto GP
Meskipun menjalani usaha dalam skala ultra mikro, menurut Sunar nasabah Mekaar harus memulai untuk memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar mindset sebagai entrepreneur segera terbentuk.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan dalam bentuk literasi bisnis dan komitmen PNM bukan hanya memberi modal usaha tetapi juga mendampingi nasabah supaya naik kelas,” tambahnya.
Mewakili pihak Kejaksaan Agung RI, Yusna memberikan edukasi tentang PT Perorangan yang bisa diikuti oleh nasabah PNM Mekaar.
Kerjasama ini sebagai dukungan Jamdatun dalam mencerdaskan pelaku UMKM.
Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Optimal, Taspen dan KORPRI Bersinergi Tingkatkan Kesejahteraan ASN
"Menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Jamdatun dengan PNM salah satunya memberikan sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara oleh karena itu kami memberikan pemahaman kepada nasabah PNM tentang pendirian PT Perseorangan untuk meningkatkan ekonomi bagi pelaku usaha Mikro dan kecil," terang Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut.
PNM tidak berhenti pada upaya memberikan pembiayaan dan pendampingan berkelanjutan sampai pada naik kelasnya usaha ultra mikro menjadi lebih berdaya.
Pembiayaan dan pendampingan secara berkesinambungan inilah yang menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lain.