- Informasi yang dibutuhkan akan muncul.
Apabila Anda adalah penerima yang sudah masuk SK Pemberian PIP, maka dana akan masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Anda setelah jadwalnya diterbitkan.
Namun, jika Anda penerima yang masuk SK Nominasi dan belum mengaktivasi rekening SimPel, bahkan sampai melebihi akhir tahun 2023, maka dana yang seharusnya Anda dapatkan akan hangus.
Dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, pengecekkan secara mandiri ini diperlukan agar Anda tidak melewatkan kesempatan memperoleh bantuan PIP, untuk nantinya dapat digunakan sebagai biaya personal pendidikan Anda.
Sementara itu, berikut besaran dana PIP Kemdikbud 2023 yang akan diterima penerima:
1. SD/Sederajat
Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun. Pembagian khusus untuk siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil adalah Rp225 ribu.
2. SMP/Sederajat
Siswa SMP/Sederajat yang menjadi penerima akan mengantongi dana Rp750 ribu per tahun. Khusus siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil sebesar Rp375 ribu.
3. SMA/Sederajat