trending

Tanggapan Pupuk Indonesia Terkait Laporan Petani Brebes, Tegaskan Pupuk Bersubsidi hanya Bisa Diakses di Kios Resmi

Senin, 1 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pendistribusian pupuk bersubsidi dijamin lancar dari hulu ke hilir karena Pupuk Indonesia telah menerapkan sistem digital. (pupuk-indonesia.com)

Layanan pelanggan yang beroperasi pada jam kerja dapat diakses bebas pulsa di 0800 100 8001 atau melalui WhatsApp di 0811 9918 001.

Baca Juga: Hadir di Pulau Terluar, Pupuk Indonesia Salurkan 124,4 Ton Pupuk Subsidi ke Natuna

Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi ke Kabupaten Brebes sebanyak 39.202 ton yang terdiri dari urea sebanyak 29.470 ton dan NPK sebanyak 9.732 ton. 

Jumlah tersebut mewakili 71 persen dari total alokasi 55.000 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Brebes.

Selain itu, perseroan telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 8.479 ton atau setara 259 persen dari kebutuhan minimum yang ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: Siap Jadi Pemain Utama Clean Ammonia, Pupuk Indonesia Tunjukkan Roadmap Pengembangannya Sampai Tahun 2050

Seluruh stok pupuk bersubsidi ini dapat dimanfaatkan oleh petani di Kabupaten Brebes, khususnya yang memenuhi syarat atau terdaftar di e-Alokasi.

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Kriterianya antara lain wajib menjadi anggota kelompok tani, mendaftar pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN), dan membudidayakan tanaman sebanyak-banyaknya dua hektar.

Baca Juga: Sinergi BUMN PLN dan Pupuk Indonesia Gandeng ACWA Power Kembangkan Industri Hidrogen Hijau Terintegrasi

Adapun, hanya sembilan komoditas strategis yang berhak mendapat subsidi pupuk, antara lain beras, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. 

Dalam aturan tersebut, subsidi pupuk diberikan untuk dua jenis, yaitu urea dan NPK.

Terkait laporan dua petani di Kabupaten Brebes, Fickry menyatakan Wakim asal Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana, tidak terdaftar dalam e-Alokasi sebagai penerima pupuk bersubsidi. 

Baca Juga: Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Teken Kerja Sama Pengembangan Green Hydrogen dan Green Ammonia di Gresik

Dengan demikian, petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi. 

Halaman:

Tags

Terkini