Sesuai aturan yang berlaku, petani atau kios yang melakukan penukaran di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi atas dugaan pelanggaran pidana.
“Pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang diatur, pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian,” tutupnya.***