Siswa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000. Khusus kelas XII/XIII semester Genap dan kelas X semester Gasal mendapatkan Rp500.000.
Baca Juga: Waspadai Pencurian di Tempat Wisata, Simak Tips Menghindari Copet Saat Liburan
Adapun penyaluran dana PIP Kemdikbud 2024 dibagi menjadi 3 termin, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berikut jadwalnya:
- Termin 1: Februari-April;
- Termin 2: Mei-September; dan
- Termin 3: Oktober-Desember.
Status penerima PIP Kemdikbud 2024 dapat dilihat melalui website SIPINTAR atau link resmi pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses link resmi pip.kemdikbud.go.id;
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA);
- Isi hasil perhitungan yang muncul pada layar;
Baca Juga: PT Rajawali Nusindo Terima Apresiasi Penghargaan di Bidang Kesehatan dari Pemkab Serang
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’;