trending

BSI Dorong Masyarakat Gunakan Pembayaran Cashless Lewat BSI Hasanah Card, Tanpa Bunga dan Denda

Minggu, 21 Januari 2024 | 20:15 WIB
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran non-tunai atau cashless. (bankbsi.co.id)

Kabar BUMN - Untuk mempermudah pembayaran, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendorong masyarakat untuk menggunakan pembayaran non-tunai atau cashless.

Pembayaran cashless juga sangat fleksibel.

Untuk itu, BSI menghadirkan program unggulan BSI Hasanah Card.

Baca Juga: Jalan Tol Binjai - Langsa Seksi Kuala Bingai - Tanjung Pura Bakal Dioperasikan Tanpa Tarif Mulai Akhir Januari 2024!

Dilansir KabarBUMN.com dari bankbsi.co.id, BSI Hasanah Card merupakan Kartu Kredit Syariah yang mendukung program pembayaran cashless.

Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menyebutkan bahwa salah satu keunggulan dari BSI Hasanah Card adalah tidak menerapkan sistem bunga dan denda.

Dia menyebutkan, saat ini BSI Hasanah Card sudah menjadi pilihan masyarakat sebagai alat pembayaran baik untuk transaksi domestik maupun Internasional.

Baca Juga: 5 Pantai Hidden Gem di Bali yang Belum Banyak Dikunjungi Wisatawan, Pemandangan Cantiknya Berasa Milik Sendiri

Nasabah yang beribadah Haji ataupun Umroh di tanah suci, juga bisa menggunakan alat pembayaran ini karena BSI Hasanah Card memiliki kurs yang sangat kompetitif.

BSI mencatat, jumlah BSI Hasanah Card yang beredar hingga November 2023 tumbuh sebesar 11,7% secara year on year, dengan fokus akuisisi pada nasabah profitable dan berkualitas baik.

Sedangkan, sales volume BSI Hasanah Card mencapai Rp1,6 triliun atau tumbuh 23%.

Baca Juga: Ada Loker BUMN dari PT MUM, Posisi Staf Legal dan Marketing untuk Penempatan di Menara PNM Jakarta Selatan, Berikut Syarat dan Kualifikasinya

Anton menjelaskan, BSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang menggunakan prinsip dasar syariah, berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah.

Adapun 3 akad syariah tersebut yaitu akad Kafalah (penjaminan), Qard (pemberi pinjaman) & Ijarah (imbal jasa).

Halaman:

Tags

Terkini