"Oleh karena itu, BSI Hasanah Card tidak mengenakan bunga, denda keterlambatan dan denda overlimit. Sesuai prinsip syariah, BSI Hasanah Card tidak bisa digunakan untuk belanja di merchant non-halal,” kata Anton.
Baca Juga: Dukung Layanan Logistik di IKN, PosIND Gandeng Bina Karya Luncurkan Nusantara Logistics Hub
Saat ini, BSI Hasanah Card sudah bekerja sama dengan ratusan merchant ternama mulai dari online travel agent, e-commerce, electronic gadgets dan dining, baik merchant nasional maupun lokal.
BSI Hasanah Card juga bekerja sama dengan merchant-merchant pilihan untuk membuat program promo menarik berupa potongan harga, special price dan cicilan 0% hingga 24 bulan.
Kegunggulan lain dari BSI Hasanah Card yaitu transaksi sesuai prinsip syariah dan diterima di seluruh dunia, kurs kompetitif, bebas biaya tahunan, fasilitas di executive lounge, cicilan 0% hingga 24 bulan, dan kemudahan pembayaran shadaqoh dan tagihan rutin.***