Dalam penyaluran pupuk, Pusri secara aktif berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak lainnya untuk terus mengoptimalkan sistem distribusi pupuk subsidi, memastikan ketersediaan pupuk yang baik dan meminimalkan gangguan distribusi yang terjadi selama musim tanam.
Baca Juga: BUMN PT MUM Buka Loker untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, Posisi Account Officer di Bandung
Adapun syarat untuk mendapat pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2022 adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan menggarap lahan maksimal 2 ha.
“Ketersediaan stok pupuk di semua wilayah juga kami pastikan aman dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Secara rutin kami juga akan terus melaksanakan monitoring ketersediaan pupuk baik di tingkat distributor maupun kios dan pengecer, agar penyaluran pupuk dapat tepat sasaran”, tutup Daconi.***