Dengan demikian, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol.
Di samping adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Dirjen Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Adapun pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar adalah:
1. Lintas Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Mulai Rabu, 7 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 akan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.
2. Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar
Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 ton.
3. Sedangkan, pemanfaatan Dermaga Bulusan akan dilakukan opsional tergantung pada kondisi di lapangan.
Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan buffer zone.
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.
Sedangkan, tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Untuk meminimalisir antrean panjang di area sekitar pelabuhan, sejak layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru lalu, ASDP telah menerapkan pembatasan pembelian tiket atau geofencing.