Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1.Peserta belum pernah mendaftar pada program mudik gratis di Kementerian BUMN atau Instansi manapun.
2.Wajib mengisi data diri dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan yaitu KTP (untuk peserta individu) dan Kartu Keluarga/KK (untuk peserta Keluarga) satu KK nmaksimal 4 orang.
3. Formulir wajib diisi oleh calon pemudik dan tidak bisa diwakilkan.
4. Peserta dapat mendaftarkan anggota keluarganya maksimal 5 orang atau total jumlah orang maksimal dalam satu formulir adalah 4 orang melalui link/aplikasi/barcode pendaftaran.
5.Pemudik balita terhitung 1 kursi dan wajib melampirkan akta kelahiran.
6. Pendaftaran akan ditutup saat kuota peserta mudik telah terpenuhi.
7.Pengumuman akan dilakukan setelah kuota peserta mudik terpenuhi.
Baca Juga: Pelindo Group Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Tersedia 7.000 Kuota Pulang Pergi ke Berbagai Tujuan
Demikian detail informasi seputar program mudik gratis dari Perum Jasa Tirta II, semoga bermanfaat.***