Kabar BUMN - Pada Selasa (19/3) pukul 20.24 WIB, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai.
Lebih tepatnya kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah.
KAI Divre I Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi baik itu materiil maupun immateriil atas kejadian tersebut.
“Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku”, jelas Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU.
Sementara itu, kronologinya, saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Truk tersebut malah mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.
Baca Juga: BUMN Pangan Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan
Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan.
Untungnya, seluruh penumpang KA Putri Deli berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.
KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.
Baca Juga: Tips Bebas Sakit Perut Setelah Berbuka Puasa, Nomor Satu Awali dengan Minum Air Putih
KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut.