- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
- Akses portal resmi www.prakerja.go.id
- Klik menu "Daftar Sekarang"
- Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi
- Centang kotak "Saya menyetujui syarat dan ketentuan" lalu klik "Daftar"
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir Anda
- Isi data diri sesuai dengan kolom yang diminta
- Unggah foto e-KTP
- Scan wajah dengan cara mengedipkan mata
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan
- Verifikasi nomor HP Anda yang masih aktif
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda
- Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)