Sementara itu, apabila status penerima PIP muncul dengan keterangan "SK Nominasi", artinya dana akan segera dicairkan ke rekening yang sudah dimiliki siswa penerima.
Baca Juga: Mengunjungi 7 Destinasi Wisata Terbaik di Temanggung, Ada Pegunungan hingga Candi
Jadwal pencairan PIP 2024 sendiri dibagi menjadi 3 tahap, antara lain:
Tahap 1: Februari - April
Tahap 2: Mei - September
Baca Juga: Produk UMKM Binaan PT Timah Mejeng dalam Ajang Belitung Expo 2024
Tahap 3: Oktober - Desember
Adapun besaran dana yang akan didapatkan para penerima bantuan dengan jenjang pendidikan yang berbeda-beda, yaitu:
1. Siswa SD: Rp450.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
Baca Juga: Store Sarinah Kini Buka di Candi Prambanan, Hadirkan Produk-produk UMKM Berkualitas
2. Siswa SMP: Rp750.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
3. Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun dengan siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000 hingga Rp900.000.***