Kabar BUMN - PIP Kemdikbud 2024 masih berlangsung sampai saat ini.
Pencairan dana PIP Kemdikbud 2024 juga sudah memasuki tahap kedua.
Seperti diketahui, jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud 2024 dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu:
Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Tawangmangu, Bukan Cuma Air Terjun Grojogan Sewu
- Tahap pertama sudah dilakukan pada Februari sampai April 2024 lalu;
- Tahap kedua yang tengah berlangsung saat ini, Mei hingga September 2024; dan
- Tahap ketiga akan dimulai pada Oktober hingga Desember 2024 mendatang.
Baca Juga: Telkomsat dan PMI Kota Bogor Gelar Donor Darah, Kumpulkan Lebih dari 60 Kantong Darah
Siwa SD, SMP dan SMA sederajat atau wali siswa dapat mengecek status penerimaan PIP dengan mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id dengan menyertakan NISN dan NIK siswa.
Apabila dalam keterangan menunjukan bahwa siswa tersebut masuk dalam "SK Nominasi", artinya siswa belum memiliki rekening di bank penyalur dan harus segera melakukan aktivasi rekening.
Siswa yang bersangkutan atau wali dapat segera menuju bank penyalur (BNI, BRI, BSI) dengan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
Baca Juga: Mandiri Indonesia Open 2024, Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
1. Surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah;
2. Identitas KTP atau kartu pelajar;